Setiap hari kita masuk ke ruang kelas dengan tujuan mulia mendidik dan mencerdaskan anak bangsa. Namun, kita tahu bahwa realitas di lapangan tidak selalu mulus. Kita sering dihadapkan pada tantangan perilaku siswa, mulai dari yang sulit diatur dan menunjukkan potensi sebagai pelaku perundungan (bullying) atau atau bahkan mereka yang menjadi korban dan diam-diam menanggung beban.
Bagaimana kita bisa menavigasi situasi kompleks ini secara profesional, empatik, dan yang terpenting sesuai dengan koridor hukum yang berlaku?
Postingan ini adalah panduan praktis yang didasarkan pada peraturan resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) atau dasar lainnya untuk membantu kita semua. Mari kita ciptakan sekolah sebagai rumah yang aman bagi setiap anak
Sebelum melangkah ke strategi praktis, penting untuk memahami dasar hukum yang menjadi fondasi kita. Kebijakan pemerintah tidak dimaksudkan untuk membebani, melainkan untuk melindungi seluruh warga sekolah yaitu siswa, guru, dan tenaga kependidikan.
Dokumen kunci yang wajib kita pegang adalah:
Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) - download
Ini adalah peraturan terbaru dan paling komprehensif yang menggantikan Permendikbud No. 82 Tahun 2015. Peraturan ini menekankan pentingnya upaya pencegahan dan penanganan yang terstruktur.
Pedoman dan Panduan dari Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah atau sumber lainnya
Poster Pencegahan Kekerasan - untuk Paud, SD, SMP, SMA/SMK
Pembelajaran Pencegahan Kekerasan Seksual Jenjang SMP - 2023
Pembelajaran Pencegahan Kekerasan Seksual Jenjang SMA/SMK - 2023
Modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di Satuan Pendidikan (PPKSP) - 2023
Peserta Didik Ramah Digital Mencegah Perundungan Kekerasan Seksual dan Intoleransi - 2022
Buku Saku Stop Perundungan atau Bullying di Sekolah Dasar - 2021
Ayo Bantu Anak Hindari Perundungan - Seri Pendidikan Orang Tua (2021)
Sekolah Gaul Anti Kekerasan - 2020
Pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas bagi Remaja dengan Disabilitas Intelektual - Modul Guru (2020)
Bersahabat dengan Remaja - 2019
Stop Perundungan - 2018
Menumbuhkan Karakter Bersahabat Pada Anak - Seri Pendidikan Orang Tua (2016)
Menurut Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP), kekerasan mencakup:
Kekerasan Fisik: Kontak fisik yang disengaja untuk menyakiti.
Kekerasan Psikis: Ucapan, tindakan, atau gestur non-fisik yang merendahkan, menghina, atau membuat seseorang merasa tidak nyaman dan tertekan.
Perundungan (Bullying): Kekerasan fisik/psikis yang dilakukan berulang kali oleh pihak yang merasa lebih kuat/berkuasa.
Kekerasan Seksual: Tindakan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh dan fungsi reproduksi seseorang. Ini mencakup verbal, non-fisik, hingga fisik.
Diskriminasi dan Intoleransi: Perlakuan tidak adil berdasarkan suku, agama, ras, disabilitas, dll.
Kebijakan yang Mengandung Kekerasan: Aturan sekolah yang secara tidak langsung menyebabkan kekerasan.
Dengan landasan ini, mari kita bangun pilar-pilar Sekolah Anti Kekerasan.
Pencegahan adalah kunci utama. Sekolah wajib proaktif, bukan hanya reaktif.
1. Bentuk dan Aktifkan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)
Ini adalah amanat wajib dari Permendikbudristek 46/2023. TPPK adalah "satgas" sekolah yang bertugas merancang program pencegahan, menerima laporan, dan memfasilitasi penanganan.
Aksi Nyata: Segera bentuk TPPK melalui SK Kepala Sekolah yang terdiri dari perwakilan guru, komite sekolah (orang tua), dan bisa melibatkan tenaga kependidikan. Pastikan seluruh warga sekolah tahu siapa anggota TPPK dan bagaimana cara menghubungi mereka.
2. Buat Tata Tertib dan SOP yang Inklusif dan Berpihak pada Korban
Tata tertib harus secara eksplisit melarang semua bentuk kekerasan yang disebutkan di atas.
Buat SOP Penanganan yang detail, terutama untuk kasus kekerasan seksual yang membutuhkan kerahasiaan dan penanganan khusus. Alur harus mencakup:
Cara Melapor: Sediakan berbagai kanal (luring/daring) yang aman dan mudah diakses, termasuk opsi laporan anonim.
Prosedur Penerimaan Laporan: Siapa yang menerima, bagaimana memastikan kerahasiaan, dan langkah pertama yang harus dilakukan (melindungi korban).
Investigasi: Siapa yang berwenang melakukan pemeriksaan.
Pemulihan: Langkah-langkah pemulihan bagi korban (konseling, pendampingan).
3. Lakukan Edukasi Menyeluruh dan Berkelanjutan
Untuk Siswa: Integrasikan materi tentang konsensus (izin), batasan diri (personal boundaries), empati, anti-perundungan, dan literasi digital yang sehat ke dalam kurikulum (misal: BK, PKn, P5).
Untuk Guru & Staf: Adakan pelatihan rutin tentang cara mengidentifikasi tanda-tanda kekerasan, psychological first aid (pertolongan pertama psikologis), dan cara merespons pengungkapan kasus dari siswa secara empatik.
Untuk Orang Tua: Adakan seminar atau bagikan materi tentang pola asuh positif dan cara berkomunikasi dengan anak tentang isu-isu sensitif.
Ketika kekerasan terjadi, respons yang cepat, tepat, dan empatik sangat krusial.
Identifikasi Dini: Guru harus peka terhadap perubahan perilaku.
Potensi Korban: Menjadi lebih murung, sering menyendiri, prestasi turun, enggan ke sekolah.
Potensi Pelaku: Agresif, impulsif, selalu ingin mendominasi, kurang empati.
Intervensi Segera: Jangan pernah menganggap remeh laporan atau observasi perundungan. Hentikan perilaku saat itu juga jika terlihat langsung.
Pendekatan Terpisah: Ajak bicara korban dan pelaku secara terpisah.
Kepada Korban: Dengarkan, validasi perasaannya, dan jamin keamanannya. Tekankan bahwa ini bukan salahnya.
Kepada Pelaku: Fokus pada perilakunya, bukan melabeli anak. Cari tahu akar masalahnya dan tegaskan bahwa perilakunya tidak dapat diterima. Berikan sanksi yang bersifat edukatif (bukan hukuman fisik/mempermalukan).
Dokumentasikan dan Laporkan ke TPPK: Setiap insiden harus dicatat dan ditangani lebih lanjut oleh TPPK untuk memastikan penyelesaian yang tuntas dan melibatkan orang tua secara tepat.
Penanganan kekerasan seksual membutuhkan sensitivitas ekstra dan prosedur yang berbeda.
Prinsip Utama: Percaya pada Korban.
Ketika seorang siswa melapor, respons pertama Anda yaitu "Terima kasih sudah berani cerita. Ibu/Bapak di sini untukmu. Kamu aman sekarang."
JANGAN PERNAH: Menyalahkan korban ("Kenapa kamu pakai baju seperti itu?"), meragukan ceritanya, atau memaksa menceritakan detail yang membuatnya trauma.
Prioritaskan Keselamatan dan Pemulihan Korban.
Segera jauhkan korban dari terduga pelaku. Tawarkan tempat yang aman untuk menenangkan diri.
Tawarkan pendampingan (guru BK, psikolog sekolah) dan informasikan hak-haknya.
Laporkan Sesuai SOP Rahasia.
Segera hubungi TPPK atau Kepala Sekolah melalui jalur yang telah disepakati. Kerahasiaan identitas korban adalah nomor satu.
DILARANG MEDIASI
Permendikbudristek 46/2023 secara tegas melarang mediasi untuk kasus kekerasan seksual. Tidak ada "jalan damai" yang mempertemukan korban dan pelaku karena akan menyebabkan trauma lebih lanjut pada korban.
Libatkan Ahli dan Pihak Berwenang
Sekolah (melalui TPPK) wajib membantu korban dan orang tuanya untuk terhubung dengan layanan ahli seperti psikolog, rumah sakit, atau lembaga bantuan hukum. Jika orang tua korban memutuskan untuk melapor ke polisi, sekolah wajib mendukung proses tersebut.
Membangun Sekolah Anti Kekerasan adalah sebuah perjalanan kolektif. Dibutuhkan keberanian untuk bicara, kepekaan untuk melihat, dan kemauan untuk bertindak sesuai sistem. Dengan berpegang pada regulasi yang ada dan mengedepankan kepentingan terbaik anak, kita bisa memastikan bahwa sekolah benar-benar menjadi tempat di mana setiap siswa merasa dihargai, dilindungi, dan bebas untuk meraih potensi terbaiknya.
Prinsip utama hubungan sekolah dan orang tua adalah kemitraan strategis untuk kepentingan terbaik anak. Kemitraan ini memiliki etika, batasan, dan alur komunikasi yang diatur baik secara formal maupun informal.
Dasar Rujukan dan Peraturan:
Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Peraturan ini menjadi landasan utama saat keluhan menyangkut perundungan atau kekerasan. Peraturan ini secara implisit mengatur bahwa orang tua berhak melapor dan sekolah wajib menindaklanjuti. Namun, tindak lanjut ini harus melalui mekanisme yang benar (melalui Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan/TPPK sekolah), bukan melalui intervensi langsung atau tekanan personal kepada guru.
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Regulasi ini mendefinisikan Komite Sekolah sebagai lembaga mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat (termasuk orang tua) dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan pendidikan. Ini adalah wadah resmi untuk memberikan masukan yang bersifat sistemik, bukan untuk menangani kasus individual per siswa. Ini memperjelas bahwa ada jalur formal untuk keterlibatan orang tua.
Perbup No 9 Tabun 2018 tentang Kode Etik Pegawai. Pada pasal 11 ayat 3c, disebutkan bahwa pegawai "Memberikan pelayanan terbaik sesuai perundang-undangan yang berlaku dan standar operasional prosedur (SOP)". Secara turunan, ini mencakup kewajiban guru untuk memberikan pelayanan terbaik dengan orang tua sebagai mitra berdasarkan SOP, serta menjaga martabat profesi dengan tidak bertindak hanya berdasarkan tekanan.
Tata Tertib dan SOP Internal Sekolah. Setiap sekolah seharusnya memiliki aturan turunan yang lebih teknis mengenai alur komunikasi orang tua-guru. Dokumen ini adalah rujukan paling praktis di tingkat satuan pendidikan.
Batasan-batasan yang Jelas:
Berdasarkan rujukan di atas, berikut adalah batasan-batasan yang sehat:
Peran Orang Tua yang Diharapkan:
Menyampaikan informasi, kekhawatiran, atau keluhan mengenai anaknya melalui jalur yang sudah ditetapkan sekolah (misal: menghubungi wali kelas pada jam yang disepakati, menggunakan buku komunikasi, atau melapor ke TPPK jika terkait kekerasan).
Menjadi mitra dalam mendidik anak di rumah, sejalan dengan program sekolah.
Memberikan masukan yang membangun untuk kemajuan sekolah melalui wadah resmi seperti Komite Sekolah.
Tindakan Orang Tua yang Melampaui Batasan:
Menghakimi atau menegur siswa lain secara langsung di lingkungan sekolah. Ini pelanggaran serius. Alur yang benar adalah melapor ke guru/sekolah.
Mengintervensi metode pengajaran guru di dalam kelas.
Menuntut informasi rahasia mengenai siswa lain.
Melakukan komunikasi di luar etika profesional, seperti menelepon terus-menerus di luar jam kerja, menggunakan bahasa yang tidak pantas, atau menyebarkan keluhan di media sosial tanpa verifikasi.
Menghadapi orang tua yang berulang kali mengeluh padahal observasi Anda berbeda, lakukan langkah-langkah terstruktur berikut:
Langkah 1: Respons Awal yang Empatik dan Profesional (Saat Telepon)
Dengarkan dan Validasi Perasaan. Tetap tenang. Awali dengan, "Terima kasih Ibu/Bapak sudah menyampaikan kekhawatirannya. Saya paham betul perasaan khawatir orang tua jika mendengar anaknya merasa tidak nyaman di sekolah." Ini menunjukkan empati dan meredakan potensi konflik.
Catat Informasi, Jangan Berdebat. Catat detail keluhan (kapan, siapa, apa). Hindari langsung menyanggah dengan, "Tapi di kelas anaknya baik-baik saja, kok." Ini akan membuat orang tua merasa laporannya diremehkan.
Berikan Komitmen Tindak Lanjut. Ucapkan kalimat kunci, "Baik, Bu/Pak. Laporan ini saya terima dan akan menjadi perhatian serius bagi saya. Sesuai prosedur, saya akan melakukan observasi lebih mendalam terlebih dahulu untuk memahami situasinya secara utuh. Saya akan menghubungi Ibu/Bapak kembali dalam 1-2 hari kerja untuk memberikan informasi hasil pengamatan saya."
Dasar Rujukan: Langkah ini sejalan dengan prinsip penanganan pada Permendikbudristek 46/2023, di mana setiap laporan harus diterima dan ditindaklanjuti dengan proses verifikasi.
Langkah 2: Investigasi Berbasis Data dan Fakta
Observasi Terstruktur. Lakukan pengamatan yang disengaja. Perhatikan interaksi anak tersebut saat kerja kelompok, bermain saat istirahat, dan situasi non-formal lainnya. Catat apa yang Anda lihat.
Ajak Anak Bicara Secara Personal dan Netral. Cari waktu yang tepat untuk berbicara dengan anak. Gunakan pertanyaan terbuka yang tidak mengarahkan.
Hindari: "Benar kamu dikucilkan sama si A?"
Gunakan: "Bagaimana perasaanmu main sama teman-teman di kelas? Siapa teman mainmu yang paling seru? Ada nggak hal yang bikin kamu sedih atau nggak nyaman di sekolah? Kalau ada, cerita ya, Ibu/Bapak guru pasti bantu."
Kumpulkan Perspektif Lain (Jika Perlu): Jika keluhan sangat serius, Anda bisa bertanya secara umum kepada guru lain (misal: guru olahraga atau agama) yang juga mengajar di kelas tersebut mengenai pengamatan mereka terhadap interaksi sosial anak itu.
Langkah 3: Komunikasi Lanjutan dan Solusi Kolaboratif
Jadwalkan Waktu untuk Berdiskusi. Hubungi kembali orang tua sesuai janji. Jika memungkinkan, undang mereka untuk bertemu langsung di sekolah. Pertemuan tatap muka lebih efektif untuk membangun kepercayaan daripada telepon.
Sajikan Fakta dengan Objektif. Sampaikan hasil pengamatan Anda secara runut.
"Ibu/Bapak, sesuai janji saya, saya telah mengamati ananda selama dua hari ini. Saya melihat ananda sangat aktif saat diskusi kelompok dengan [nama teman]. Tadi pagi saat istirahat, saya juga melihat ia bermain bersama [nama teman lain]. Saat saya ajak bicara pun, ananda menyampaikan bahwa ia merasa senang di sekolah."
Jembatani Perbedaan Persepsi (Hipotesis). Bantu orang tua memahami kemungkinan mengapa ada perbedaan laporan.
"Terkadang, Bu/Pak, ada kejadian kecil yang mungkin bagi kita sepele, namun bagi anak sangat membekas. Bisa jadi pensilnya kemarin hanya tidak sengaja terbawa temannya, tapi ananda menginterpretasikannya sebagai 'diambil'. Persepsi anak ini yang perlu kita luruskan bersama."
"Kemungkinan lain adalah cara kita bertanya di rumah. Kadang pertanyaan 'Ada yang nakal nggak hari ini?' bisa memicu anak untuk mencari-cari kesalahan temannya untuk dilaporkan. Mungkin kita bisa coba ganti dengan 'Apa hal paling menyenangkan hari ini?'"
Tawarkan Rencana Aksi Bersama (Jadikan Tim).
"Sebagai tindak lanjut, saya akan terus memberikan perhatian khusus pada interaksi ananda. Saya juga akan membuat program kecil di kelas tentang pentingnya menghargai barang milik teman. Di rumah, mohon bantuannya untuk terus membangun rasa percaya diri ananda dan mendorongnya untuk melapor langsung kepada saya jika ada masalah sekecil apapun."
Arahkan ke jalur yang benar: "Jika ke depan ada kekhawatiran serupa yang mengarah pada perundungan, sekolah kita sudah memiliki TPPK sesuai amanat Permendikbudristek 46/2023. Ibu/Bapak bisa membuat laporan resmi agar dapat ditangani oleh tim secara sistematis."
Dengan menggunakan pendekatan ini, Anda tidak hanya menyelesaikan satu kasus, tetapi juga sedang mendidik orang tua mengenai cara kemitraan yang sehat dan efektif, sambil tetap berpegang teguh pada data, profesionalisme, dan peraturan yang berlaku.
Layanan Terpadu Pusat Penguatan Karakter: https://cerdasberkarakter.kemendikdasmen.go.id/pusatbantuan/
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat: https://kemdikbud.lapor.go.id/